Permendagri No.82

advanced divider

Permendagri No. 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa

BAB II PENGANGKATAN KEPALA DESA

Bagian Kedua

Pengangkatan

Pasal 3

  1. Calon  Kepala  Desa  terpilih  disahkan pengangkatannya dengan Keputusan Bupati/Walikota.
  2. Keputusan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterima laporan hasil pemilihan Kepala Desa dari BPD.
 

BAB III PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 8 

(1) Kepala Desa berhenti karena:

   a. Meninggal dunia;

   b. Permintaan sendiri; atau

   c. Diberhentikan. 

 

(2) Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:

   a.  Berakhir masa jabatannya;

   b.  Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;

   c.  Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa;

   d.  Melanggar larangan sebagai kepala Desa;

   e.  Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa;

   f.  Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; atau

   g.  Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

(3) Apabila kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain.

(4) Laporan Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat materi situasi yang terjadi terhadap Kepala Desa yang bersangkutan.

(5) Atas laporan Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Bupati/Walikota melakukan kajian untuk proses selanjutnya

Bagian Kedua
Pemberhentian Sementara

Pasal 9

Kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota karena :

a. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa;

b. Melanggar larangan sebagai Kepala Desa; 

c. Dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan; dan

d. Ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Bagian Ketiga

Pengesahan Pemberhentian

Pasal 10

(1) Pengesahan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.

(2) Keputusan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Desa yang bersangkutan dan Para pejabat terkait pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota

Bagikan Postingan ini

0